Peminangan atau melamar, dan akibatnya menurut hukum Islam serta undang-undang Islam di Indonesia

Istilah Peminangan dalam ilmu fiqih disebut dengan “khitbah” artinya permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung, maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayainya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Di Indo...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Awang, Abdul Bari, Mahdie, Imam
Format: Article
Language:English
Published: Penerbit Kemala Indonesia 2018
Subjects:
Online Access:http://irep.iium.edu.my/56321/
http://irep.iium.edu.my/56321/
http://irep.iium.edu.my/56321/1/56321_Peminangan%20atau%20Melamar.pdf
Description
Summary:Istilah Peminangan dalam ilmu fiqih disebut dengan “khitbah” artinya permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung, maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayainya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Di Indonesia, Peminangan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam bab 1 (ketentuan umum) pasal 1a, dan bab III tentang peminangan. Adapun terminologi peminangan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Objektif penelitian ini adalah untuk mengkaji perbandingan antara konsep peminangan dalam perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis perbandingan. Adapun data-data yang di kumpulkan data yang berasal dari artikel, jurnal, buku-buku dan kertas kerja. Hasil penelitian adalah bahwasanya dalam perspektif Hukum Islam Setelah terjadi peminangan (melamar) dan pinangan tersebut diterima, maka secara tidak langsung kedua belah pihak telah sepakat dan dengan kerelaan hati telah mengadakan perjanjian untuk melaksanakan akad nikah. Dengan adanya perjanjian tersebut maka secara tidak langsung maupun langsung calon mempelai telah terikat pertunangan. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak adanya hubungan yang mengikat dengan pernikahan, maksudnya adanya kebebasan oleh kedua belah pihak memutuskan hubungan peminangan, ini termaktub dalam pasal 13 ayat 2, hal ini bertentangan dengan dengan perspektif Islam, putusnya pinangan hanya dibolehkan atas alasan-alasan yang rasional dan masyru’ (disyariatkan).