Peminangan atau melamar, dan akibatnya menurut hukum Islam serta undang-undang Islam di Indonesia
Istilah Peminangan dalam ilmu fiqih disebut dengan “khitbah” artinya permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung, maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayainya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Di Indo...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Penerbit Kemala Indonesia
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://irep.iium.edu.my/56321/ http://irep.iium.edu.my/56321/ http://irep.iium.edu.my/56321/1/56321_Peminangan%20atau%20Melamar.pdf |