Peminangan atau melamar, dan akibatnya menurut hukum Islam serta undang-undang Islam di Indonesia

Istilah Peminangan dalam ilmu fiqih disebut dengan “khitbah” artinya permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung, maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayainya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama. Di Indo...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Awang, Abdul Bari, Mahdie, Imam
Format: Article
Language:English
Published: Penerbit Kemala Indonesia 2018
Subjects:
Online Access:http://irep.iium.edu.my/56321/
http://irep.iium.edu.my/56321/
http://irep.iium.edu.my/56321/1/56321_Peminangan%20atau%20Melamar.pdf